Kamis, 27 Januari 2011

Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi?

Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi?

Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menggelar pemaparan publik atau public hearing draft standar akuntansi baru yang berkaitan dengan industri asuransi. Public hearing dilaksanakan di Jakarta, 25 Januari 2011 dan dihadiri kurang lebih oleh 250 peserta dari industry asuransi, akuntan publik, profesi aktuari, akademisi dan juga perwakilan-perwakilan perusahaan lainnya.

Exposure Draft standar akuntansi baru yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut adalah:

ED PSAK 62: Kontrak Asuransi

ED PSAK 28 (Revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa

ED PSAK 56: Laba per Saham

ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi

Rangkaian public hearing ini merupakan proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan ditargetkan selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku.

Ludovicus Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan pemaparan standar akuntansi asuransi mendapatkan banyak komentar mengenai kesiapan industri asuransi dan profesi aktuaris dalam menerapkan standar-standar baru ini pada tahun 2012. “Waktunya sangat sempit apabila diberlakukan pada tahun 2012. Dan apakah para pelaku dan profesi aktuaris siap karena standar ini banyak menuntut penggunaan professional judgement” demikian komentar salah satu peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup besar di Indonesia.

“IFRS 4 ini sedang diubah di dewan standar akuntansi internasional. Kita memang pernah bimbang apakah kita mengadopsi IFRS 4 yang saat ini berlaku atau tunggu sampai revisi IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun apabila kita menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntansi lokal dan standar akuntansi internasional akan semakin lebar. Sehingga Dewan memutuskan untuk tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi memberikan penjelasan. Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh pihak regulator Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi selama beberapa bulan terakhir.

Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI yang memimpin jalannya public hearing pada hari itu juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dahulu memberikan dampak besar terhadap industri perbankan tahun lalu dengan memberlakukan PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrumen keuangan. “kita semua memahami bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS maka akan terbelakang dibandingkan dengan industri keuangan lainnya di Indonesia. Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar Rosita.

Rencana DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi juga menuai keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi akuntan publik menyatakan bahwa PSAK 51 masih dibutuhkan di Indonesia dan bermanfaat untuk perusahaan yang membutuhkan “fresh-start” accounting setelah rugi akibat krisis moneter beberapa waktu lalu. “Apabila memang tidak bertentangan dengan IFRS sebaiknya PSAK 51 tetap dipertahankan.”

DSAK memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena standar ini merupakan adopsi dari standar akuntansi amerika serikat dan tidak ada standar akuntansi tentang kuasi reorganisasi dalam IFRS. “Indonesia sudah menjadi sorotan dunia karena target konvergensi IFRS sudah pernah mundur dari target sebelumnya tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil keputusan yang sulit seperti misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab itulah kami meminta masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Mohon masukan maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu kami dalam mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga.

Semua Exposure Draft tersedia dalam situs web IAI www.iaiglobal.or.id dan masukan dapat diemail ke dsak@iaiglobal.or.id.

Pertanyaan mengenai konvergensi IFRS dapat ditujukan ke Direktur Teknis IAI, Ersa Tri Wahyuni melalui email ke ersa@iaiglobal.or.id.


info lebih lanjut: http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=209

Rabu, 19 Januari 2011

Public Hearing Eksposure Draft PSAK 62, PSAK 28 (revisi 2010), PSAK 36 (revisi 2010), PSAk 56 (revisi 2010), dan PPSAK 10

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) mengadakan Pemaparan Publik (Public Hearing) Eksposure Draft PSAK 62, PSAK 28 (revisi 2010), PSAK 36 (revisi 2010), PSAk 56 (revisi 2010), dan PPSAK 10. Standar akuntansi keuangan tersebut adalah:
1. ED PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian
2. ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa
3. ED PSAK 62: Kontrak Asuransi
4. ED PSAK 56 (revisi 2010): Laba per Saham
5. ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi

Pemaparan publik (public hearing) merupakan salah satu due process prosedur penyusunan Standar Akuntansi Keuangan yang dilaksanakan DSAK IAI. Tahap pemaparan publik ini bertujuan untuk meminta tanggapan publik atas Eksposure Draft SAK sebelum disahkan oleh DSAK IAI menjadi SAK, sehingga nantinya publik aware adanya perubahan dan perkembangan standar akuntansi keuangan, serta SAK tersebut nantinya dapat diterima oleh seluruh pihak.

Pemaparan publik akan diadakan pada hari Selasa, 25 Januari 2011 di Hotel Kartika Candra, Ballroom Kirana, lt 1. Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta. Undangan publik hearing dapat diunduh pada file di bawah ini. Pendaftaran paling lambat 24 Januari 2011.

DSAK IAI mengharapkan kehadiran publik pada Pemaparan Publik dengan menyampaikan saran, tanggapan dan masukan atas eksposure draft tersebut disertai dengan alasan dan dampak penerapannya.

DSAK IAI mengharapkan tanggapan publik atas ED SAK, tanggapan dapat disampaikan melalui surat ke Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng Jakarta 10310, email ke dsak@iaiglobal.or.id atau melaui fax ke 021-3152139.



FILE: Undangan Public Hearing 25 Januari 2011.pdf

ED PSAK 56 (revisi 2010) Telah Terbit

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dalam menyelesaikan program adopsi IFRS di tahun 2011 kembali mengeluarkan ED PSAK 56 (revisi 2010): Laba per Saham. Tujuan Pernyataan ini adalah untuk menetapkan prinsip penentuan dan penyajian laba per saham, sehingga meningkatkan daya banding kinerja antar entitas berbeda pada periode pelaporan sama, dan antar periode pelaporan berbeda untuk entitas sama. Tanggal efekti ED PSAK 56 (revisi 2010) adalah utuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2012.

Secara umum perbedaan antara ED PSAK 56 (revisi 2010) dengan PSAK 56 yaitu: mengenai ruang lingkup, penyajian laba per saham hanya boleh disajikan pada laporan laba rugi tersendiri, jika entitas menyajikan laporan laba rugi tersendiri, sedangkan di PSAK 56 sebelumnya tidak diatur mengenai hal ini. Perbedaan kedua mengenai perhitungan laba per saham dasar dan laba per saham dilusian, jika disajikan laba atau rugi operasi normal berkelanjutan yang dapat diatribusikan ke pemegang saham biasa entitas induk, PSAK 56 sebelum revisi 2010 tidak mengatur mengenai hal ini. Perbedan selanjutnya ED PSAK 56 (revisi 2010) mengatur mengenai Kontrak yang dapat diselesaikan dengan saham biasa atau kas dan mengenai opsi jual yang diterbitkan (written put option), sedangkan PSAK 56 sebelumnya tidak mengatur mengenai hal ini.

Tujuan penerbitan ED PSAK 56 (revisi 2010): Laba per Saham untuk meminta tanggapan dari publik. Hal ini merupakan salah satu due process procedures DSAK dalam penyusunan SAK. Beberapa pengaturan yang dimintai tanggapannya adalah pengaturan mengenai laba per saham dari transaksi entitas sepengendali harus ditambahkan dalam PSAK 56 (revisi 2010) dan apakah pengaturan dalam SAK harus disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku?

Tanggapan atas ED PSAK 56 (revisi 2010) diterima paling lambat 28 Februari 2011. Tanggapan, saran dan masukan dapat dikirim melalui surat ke Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta 10310, fax: 021-3152139 atau 021-7245078, melalui email ke dsak @iaiglobal.or.id atau ke iai-info@iaiglobal.or.id.

Public hearing ED PSAK 56 rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 25 Januari 2010 di Ballroom Kirana. Lt 1 hotel Kartika Chandra, Jl Jend Gatot Subroto Jakarta.

Softfile ED PSAK 56 (revisi 2010) dapat diunduh pada file dibawah ini.



FILE: ED PSAK 56 (revisi 2010) Laba pe Saham.pdf

Jumat, 14 Januari 2011