Rabu, 09 Februari 2011

Ujian Sertifikasi PSAK

Pendahuluan

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah institusi yang mendapatkan kepercayaan dari pemerintah untuk menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia.
Setiap institusi bisnis yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk menyusun laporan keuangannya berdasarkan Standar Akuntansi yang ditetapkan IAI. UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) menyatakan seluruh PT harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan. Khusus bagi perusahaan yang tercatat dalam Bursa Efek, kewajiban untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK yang ditetapkan IAI, tercantum dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dari sisi perusahaan, dalam dinamika perekonomian yang semakin pesat ini setiap perusahaan dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan bisnis, juga perkembangan akuntansi. Dengan selalu mengikuti perkembangan akuntansi diharapkan akan meminimalkan kekeliruan pencatatan dan pelaporan yang dapat mengakibatkan ketidaktepatan pengambilan keputuan. Sehingga perusahaan membutuhkan SDM yang memiliki kualifikasi memadai dalam menyusun laporan keuangan.
Menjalankan kepercayaan publik tersebut, IAI bertanggungjawab untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian masyarakat dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan IAI.
Apalagi IAI telah menetapkan melaksanakan konvergensi SAK dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012. Langkah startegis menuju keseragaman “bahasa” dalam Akuntansi dan pelaporan keuangan di sektor privat ini merupakan agenda utama profesi Akuntansi secara global.
Kualifikasi memadai dari SDM yang menyusun laporan keuangan dapat dinilai dengan adanya sertifikasi untuk mengetahui kompetensi seseorang. Untuk itulah IAI melaksanakan Ujian Sertifikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (US-PSAK).
US-PSAK diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sejalan dengan Program Kerja Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) dalam hal peningkatan penguasaan masyarakat terhadap PSAK dan program konvergensi PSAK terhadap IFRS. Ujian Sertifikasi PSAK disiapkan sebagai solusi bagi pemenuhan SDM yang berkualitas dalam hal penyiapan laporan keuangan berbasis PSAK.
Setiap peserta yang lulus US-PSAK akan diberi sebutan “Certified PSAK” (CPSAK) oleh Ikatan Akuntan Indonesia, dengan demikian Ikatan Akuntan Indonesia meyakini kemampuan setiap penyandang sebutan “CPSAK” dalam pengakuan, pengukuran dan penyajian akun-akun dalam laporan keuangan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Ujian Sertifikasi PSAK ini adalah untuk mengukur kompetensi peserta dalam hal:
  • Memahami dan menjelaskan kerangka dasar penyajian laporan keuangan sesuai dengan PSAK
  • Mengaplikasikan ke dalam praktik konsep penyusunan laporan keuangan sesuai dengan PSAK
  • Menyusun laporan keuangan sesuai dengan PSAK.
Tujuan US PSAK
1. Menunjang Program kerja Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) dalam hal peningkatan penguasaan masyarakat terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

2. Menunjang program konvergensi PSAK terhadap IFRS melalui penyiapan SDM yang handal.

3. Mengukur kompetensi peserta terhadap pemahaman atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

4. Menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapat SDM yang kompeten dalam bidang PSAK.

Syarat Peserta US PSAK
Memiliki gelar Strata 1 (Sarjana), dan Diploma IV (D IV) dari semua jurusan dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.

Pelaksanaan US PSAK
Ujian Sertifikasi PSAK(USPSAK) akan dilaksakan 2 (dua) hari:
Hari 1
Pilihan Berganda : 100 soal
Pukul 08.00-12.00 WIB
Break : 1 Jam
Essai : 20 Soal
Pukul 13.00-16.00 WIB
Hari 2
Studi Kasus : 4 soal
Pukul 08.00-11.00 WIB


Sifat Ujian
Close Book : Pilihan Ganda
Open PSAK : Essai & Studi Kasus


Kriteria Kelulusan
Penilaian Kelulusan ujian terbagi dalam 2 (dua) Bagian yaitu Bagian Pilihan Ganda dan Bagian Essai & Studi Kasus.

Tata Cara Pendaftaran peserta US PSAK adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran dilakukan pada tanggal 1 Februari - 8 Maret 2011 (Periode I), 31 Mei-5 Juli 2011 (Periode II), dan 1 November-6 Desember 2011 (Periode III)

2. Pendaftaran US PSAK dilakukan melalui Sekretariat IAI-USPSAK di Kantor IAI Pusat

3. Calon Peserta dapat memperoleh Formulir Pendaftaran dan Buku Pedoman (bukan modul) Peserta US PSAK secara langsung di kantor IAI dengan melampirkan bukti pembayaran pendaftaran. Permohonan pendaftaran melalui surat atau faksimili sudah harus diterima di kantor IAI Pusat paling lambat tanggal 8 Maret 2011 (Periode I), 5 Juli 2011 (Periode II), dan 6 Desember 2011 (Periode III) . Buku pedoman peserta memuat informasi antara lain mengenai silabus materi US PSAK dan tata tertib ujian. Buku pedoman wajib dibaca.

4. Calon peserta US PSAK mengisi Formulir Pendaftaran dengan menggunakan tinta warna hitam. Formulir Pendaftaran harus ditandatangani sebelum dikembalikan, formulir yang telah diisi harus dilengkapi dengan :
  • Fotokopi Ijazah Strata 1 (Sarjana)/Diploma IV (D IV) yang telah dilegalisir
  • Bukti Pembayaran Ujian
  • Satu (1) lembar pas foto berwarna terbaru ukuran postcard
5. Pada waktu pengembalian kartu ujian, calon peserta harus menandatangani kartu ujian US PSAK dihadapan petugas pendaftaran.

Biaya Ujian Sertifikasi PSAK

Biaya ujian bagi peserta US PSAK adalah sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) termasuk buku pedoman peserta US PSAK. Pembayaran biaya ujian dapat dilakukan secara langsung di sekretariat IAI Pusat atau melalui setoran tunai di bank atau transfer ke rekening IAI Pusat pada Bank Mandiri KCP Jakarta Cik Ditiro No. Rekening 122.000.431.206.5.

Kamis, 27 Januari 2011

Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi?

Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi?

Dewan Standar Akuntansi Keuangan-Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menggelar pemaparan publik atau public hearing draft standar akuntansi baru yang berkaitan dengan industri asuransi. Public hearing dilaksanakan di Jakarta, 25 Januari 2011 dan dihadiri kurang lebih oleh 250 peserta dari industry asuransi, akuntan publik, profesi aktuari, akademisi dan juga perwakilan-perwakilan perusahaan lainnya.

Exposure Draft standar akuntansi baru yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut adalah:

ED PSAK 62: Kontrak Asuransi

ED PSAK 28 (Revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian

ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa

ED PSAK 56: Laba per Saham

ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi

Rangkaian public hearing ini merupakan proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan ditargetkan selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku.

Ludovicus Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan pemaparan standar akuntansi asuransi mendapatkan banyak komentar mengenai kesiapan industri asuransi dan profesi aktuaris dalam menerapkan standar-standar baru ini pada tahun 2012. “Waktunya sangat sempit apabila diberlakukan pada tahun 2012. Dan apakah para pelaku dan profesi aktuaris siap karena standar ini banyak menuntut penggunaan professional judgement” demikian komentar salah satu peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup besar di Indonesia.

“IFRS 4 ini sedang diubah di dewan standar akuntansi internasional. Kita memang pernah bimbang apakah kita mengadopsi IFRS 4 yang saat ini berlaku atau tunggu sampai revisi IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun apabila kita menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntansi lokal dan standar akuntansi internasional akan semakin lebar. Sehingga Dewan memutuskan untuk tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi memberikan penjelasan. Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh pihak regulator Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi selama beberapa bulan terakhir.

Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI yang memimpin jalannya public hearing pada hari itu juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dahulu memberikan dampak besar terhadap industri perbankan tahun lalu dengan memberlakukan PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrumen keuangan. “kita semua memahami bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS maka akan terbelakang dibandingkan dengan industri keuangan lainnya di Indonesia. Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar Rosita.

Rencana DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi juga menuai keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi akuntan publik menyatakan bahwa PSAK 51 masih dibutuhkan di Indonesia dan bermanfaat untuk perusahaan yang membutuhkan “fresh-start” accounting setelah rugi akibat krisis moneter beberapa waktu lalu. “Apabila memang tidak bertentangan dengan IFRS sebaiknya PSAK 51 tetap dipertahankan.”

DSAK memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena standar ini merupakan adopsi dari standar akuntansi amerika serikat dan tidak ada standar akuntansi tentang kuasi reorganisasi dalam IFRS. “Indonesia sudah menjadi sorotan dunia karena target konvergensi IFRS sudah pernah mundur dari target sebelumnya tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil keputusan yang sulit seperti misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab itulah kami meminta masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Mohon masukan maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu kami dalam mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga.

Semua Exposure Draft tersedia dalam situs web IAI www.iaiglobal.or.id dan masukan dapat diemail ke dsak@iaiglobal.or.id.

Pertanyaan mengenai konvergensi IFRS dapat ditujukan ke Direktur Teknis IAI, Ersa Tri Wahyuni melalui email ke ersa@iaiglobal.or.id.


info lebih lanjut: http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=209