Senin, 17 Oktober 2011

Dorong Transparansi Pemilu 2014, IAI Desak Caleg Lapor Dana Kampanye

Release Ikatan Akuntan Indonesia

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan DPR-RI

Kamis, 13 Oktober 2011

Dorong Transparansi Pemilu 2014, IAI Desak Caleg Lapor Dana Kampanye

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendesak calon legislatif (caleg) agar penerimaan dan pengeluaran dana untuk kepentingan kampanye politik dilaporkan secara transparan, akuntabel, dan taat azas. Penolakan atas kewajiban tersebut, pantas diganjar dengan pembatalan keikutsertaan pencalonan caleg tersebut dari pentas pemilu.

Penegasan tersebut dikemukakan IAI merespon penyusunan Perubahan UU No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kamis 13 Oktober 2011.

Menurutnya, sikap tegas IAI dilatari keinginan melahirkan anggota legislatif yang memiliki komitmen besar dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan kredibel. Cita-cita tersebut hanya bisa diwujudkan bila anggota-angota legislatif memahami substansi akuntabilitas dan mempraktikkan transparansi secara berkualitas sejak fase pencalonan, masa kampanye, hingga terpilih menduduki kursi dewan.

“Pilihannya ada dua. Parpol menghapus pencalonan Caleg yang tidak melaporkan dana kampenyenya atau KPU yang membatalkan pencalonannya. Pokoknya kita mau Caleg transparan melaporkan dan kampanye,” tegas IAI dalam release yang diberikan kepada pers, kemarin.

Di mata IAI, transparansi adalah harga mati dalam proses kehidupan berbagsa dan bernegara. Makanya seluruh stakeholders kebangsaan agar tidak bermain-main dengan transparansi dan akuntabilitas. Proses transparansi dan akuntabilitas harus berani ditunjukkan oleh caleg sejak pencalonan untuk menunjukkan bahwa mereka peduli serta memiliki komitmen besar terhadap perwujudan pemerintahan bersih.

Menurutnya, caleg harus melaporkan dana kampanye, sebab uang kampanye tersebut juga dikumpulkan dari sumbangan masyarakat. Sehingga, amat wajar bila kemudian publik mengetahui dan memperoleh peranggungjawaban atas dana yangdiberikan kepada sang caleg.

Agar kebijakan pelaporan dana kampanye caleg optimal, maka partai politik (Parpol) harus berdiri di posisi terdepan dalam mengawasi caleg-calegnya. Parpol diminta untuk bertindak tegas terhadap kader-kader yang enggan melaporkan dana kampanye kepada publik. Menurutnya partai politik wajib menyusun laporan dana kampanye partai politik dengan mengonsolidasikan laporan dana kampanye seluruh calon legislatif yang berasal dari partainya. Oleh karenanya calon legislatif wajib menyampaikan laporan dana kampanye calon legislatif kepada partai politik.

“Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, merupakan bagian dari kampanye partai politik peserta pemilu. Oleh karenanya, semua laporan dana kampanye caleg harus disampaikan kepada parpol dan parpol wajib mengonsolidasi,” ungkap IAI.

IAI juga mengharapkan laporan dana kampanye parpol mengonsolidasikan seluruh kegiatan kampanye baik yang dilakukan di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik mengartikan bahwa partai politik adalah satu kesatuan organisasi ditingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, dimana pengurus partai politik disetiap tingkatan adalah instansi vertikalnya secara hierarkis.

“Laporan dana kampanye harus disusun sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Revisi UU Parpol telah menegaskaan bahwa laporan dana kampanye disusun berdasarkan pedoman pelaporan dana kampanye yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sesuai tanggung jawab keprofesian IAI,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar