undangan public hearing ED PSAK 38 - Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
Yth. Bapak & Ibu
Sebagai salah satu tahapan proses konfergensi dengan IFRS, pada tahun 2010 DSAK-IAI melakukan revisi terhadap PSAK 22: Akuntansi Penggabungan Usaha menjadi PSAK 22 Kombinasi Bisnis (adopsi dari IFRS 3 Business Combinations).
Dalam PSAK 22 tersebut dijelaskan pengertian bisnis, kombinasi bisnis,
dan kombinasi bisnis entitas sepengendali namun tidak memberikan panduan
akuntansi untuk kombinasi bisnis entitas sepengendali. Ruang lingkup
dari PSAK 22 hanya mengatur kombinasi bisni entitas tidak sepengendali
sehingga DSAK-IAI menganggap perlu untuk menetapkan pengaturan terkait
kombinasi bisnis entitas sepengendali yang merupakan penyempurnaan dari
PSAK 38 (Revisi 2004) : Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.
Pada tangal 8 April 2011 DSAK-IAI mengesahkan ED PSAK 38 (Revisi 2011): Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.
Setelah mempertimbangkan berbagai masukan atas ED tersebut, pada
tanggal 26 Januari 2021 DSAK IAI mengesahkan PSAK 38 (revisi 2011) yang
memberikan pengaturan terkait kombinasi bisnis entitas sepengendali.
Pada
tangal 12 Juni 2012 DSAK IAI memutuskan untuk mengubah ruang lingkup
PSAK 38 (Revisi 2011) dari restrukturisasi entitas sepengendali menjadi
kombinasi bisnis entitas sepengendali, baik entitas yang menerima bisnis
dan entitas yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi bisnis
entitas sepengendali dengan pertimbangan adalaya potensi perbedaan dalam
praktik untuk entitas yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi
bisnis entitas sepengendali. Pengertian kombinasi bisnis entitas
sepengendali dalam PSAK 22 difokuskan pada entitas yang menerima bisnis (receiving entity). Sementara untuk entitas yang melepas bisnis (disposing entity) diatur dalam SAK lain, seperti PSAK 4: Laporan Keuangan Konsolidasian praktik
tersebut dapat mengurangi daya banding laporan keuangan dan menyulitkan
proses pengawan, khususnya di pasar modal yang banyak terjadi transaksi
kombinasi dan pelepasan bisnis antar entitas sepengendali.
Oleh
karena itu, DSAK IAI memutuskan untuk mengubah ruang lingkup PSAK 38
dari restrukturisasi entitas sepengendali menjadi kombinasi bisnis
entitas sepengendali, baik entitas yang menerima bisnis maupun entitas
yang melepas bisnis dalam transaksi kombinasi bisnis entitas
sepengendali. Disamping penyempurnaan tersebut, DSAK-IAI juga
menyempurnakan pengaturan mengenai penerapan metode penyatuan
kepemilikan.
Untuk
itu kami mengharapkan kehadiran Bapak & Ibu pada Public Hearing ED
PSAK 38- KOMBINASI BISNIS ENTITAS SEPENGENDALI yang diselenggarakan
pada:
Hari, tanggal
|
:
|
Senin, 3 September 2012
|
Waktu
|
:
|
14.00 s.d. 17.00 wib
|
Tempat
|
:
|
Ballroom ACIACIA Hotel Jl Kramat Raya No. 73-81
Acara ini tidak dipungut biaya, untuk pendaftaran hubungi Eka, Yenny, Made, Indah.
Telp. 3190-4232 ext. 135, 133, 117, 154 Fax. 315-2139 atau 724-5078
Email:dsak@iaiglobal.or.id, iai-info@iaiglobal.or.id
Hormat Kami
Manajemen Eksekutif
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar