Kamis, 30 Desember 2010

PSAK 8 (revisi 2010): Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan telah terbit

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) telah mengesahkan PSAK 8 (revisi 2010): Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan pada tanggal 23 Oktober 2010. Pengesahan PSAK oleh DSAK IAI merupakan rangkaian konvergensi IFRS di Indonesia pada 2012.

Tujuan PSAK 8 (revisi 2010): Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan adalah menentukan:
a) kapan entitas menyesuaikan laporan keuangan nya untuk peristiwa setelah periode pelaporan;
b) pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporan.
Tanggal efektif PSAK 8 (revisi 2010) yaitu 1 Januari 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar