Tujuan PSAK 8 (revisi 2010): Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan adalah menentukan:
a) kapan entitas menyesuaikan laporan keuangan nya untuk peristiwa setelah periode pelaporan;
b) pengungkapan yang dibuat entitas tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa setelah periode pelaporan.
Tanggal efektif PSAK 8 (revisi 2010) yaitu 1 Januari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar