Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Buletin Teknis 6 tentang Keteterapan SAK ETAP Untuk Entitas Koperasi dan Entitas Nirlaba.
Tujuan diterbitkannya Buletin Teknis 6 ini adalah untuk memberikan penjelasan kepada publik atas pertanyaan apakah entitas koperasi dan entitas nirlaba dapat menerapkan SAK ETAP mengingat PSAK 27 dan PSAK 45 bukan merupakan bagian dari SAK ETAP.
Dalam Buletin Teknis 6 ini menjelaskan bahwa jika terdapat entitas koperasi dan entitas nirlaba yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK ETAP, maka entitas tersebut dapat menerapkan SAK ETAP.
Untuk lebih lengkap, file Buletin Teknis 6 dapat diunduh dibawah ini.
FILE:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar