Selasa, 06 November 2012

BI Siap Terapkan Laporan Keuangan Berdasarkan Akrual

Ikatan Akuntan Indonesia-Jakarta. Bank Indonesia (BI) saat ini tengah menyiapkan sistem penyajian dan pelaporan keuangan atas dasar akrual. Akan tetapi, karena BI sendiri merupakan sebuah entitas unik maka system akuntansi keuangan (SAK) yang accrual base itu penerapannya lebih beraroma BI, artinya menggunakan ala BI. Saat ini, bentuknya masih dalam draft Prinsip Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (PDP2LK) BI sebelum nantinya akan dibuat dalam Peraturan Dewan Gubernur (PDG). Demikian disebutkan oleh Ketua Dewan Pengarah PDP2LK BI, Rosita Uli Sinaga, dalam acara limited hearing dengan stakeholder terkait di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/10).
Menurut Rosita, seperti yang tercantum dalam draftnya, tujuan LK BI adalah untuk menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. LK ini mencakup informasi tentang dampak  keuangan dari kebijakan BI terhadap posisi keuangan dan surplus atau deficit BI.

“Makanya, untuk mencapai tujuannya tersebut, LK BI pun disusun atas dasar akrual. Dengan dasr ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian. Artinya, bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Kemudian dicatat dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam LK pada priode bersangkutan,” tutur dia.

Dia menambahkan, dengan LK yang disusun atas dasar akrual ini, maka akan memberikan informasi kepada pengguna tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan penerimaan dan pembayaran kas. Tetapi juga kewajiban pembayaran kas di masa depan serta sumber daya yang merepresentasikan kas yang akan diterima di masa depan. “Oleh karena itu, LK ini menyediakan jenis informasi transaksi masa lalu dan peristiwa lainnya yang paling bermanfaat bagi pengguna dalam pengambilan keputusan,” imbuh Rosita yang juga Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) ini.

Namun posisi BI sendiri adalah unik. Sehingga dengan keunikan ini, maka LK yang disusun atas dasar akrual ini harus akrual ala BI yang disesuaikan dengan tujuan BI. Sebagai contoh, pada saat BI membeli valuta asing (valas), tujuannya itu untuk intervensi, maka ‘kepribadiannya’ pun tidak tepat kalau berdasar entitas komersial. Karena kalau entitas komersial, misalkan dia melakukan jual-beli valas, maka tujuannya jelas untuk mencari untung, dengan demikian delta nilai wajarnya itu tercermin dalam laporan laba-rugi.

“Tapi untuk BI karena tujuannya untuk intervensi valas maka seharusnya perubahan valas itu tidak dianggap dalam laporan laba-ruginya. Karena BI ini banyak transaksi yang unik,” jelas dia.  Keunikan sendiri, kata dia, terlihat dari dua hal. Pertama, adanya transaksi yang hanya terdapat di bank sentral. Dan kedua, adanya transaksi yang terdapat di entitas lain, namun di lakukan BI dengan tujuan yang berbeda dengan entitas lain.

Ditanya kapan kira-kira akan diusulkan dan kemduian menjadi PDG, dia sendiri berharap draft ini bisa secepatnya dapat dirumuskan, sehingga bisa segera dibuat menjadi kebijakan dalam PDG. “Mudah-mudahan hingga akhir tahun ini sudah bisa menjadi PDG,” harapnya.

Sementara Harti Haryani, Direktur Keuangan Intern BI menyebutkan, dari hasil draft tersebut nantinya akan difinalisasi menjadi PDG. Setelah itu akan dituangkan dalam Kebijakan Akuntansi Keuangan BI (KAK-BI). “Jadi untuk lebih teknisnya itu akan dibuat kebijakan tersebut. Tapi prosesnya masih sama. Untuk aturan teknisnya juga ditetapkan melalui PDG, kemudian melalui Komite KAK BI. Tapi kalau yang sangat teknis seperti yang mengatur debit-kredit, itu di bagian saya dikeluarkannya. Nanti dalam bentuk Surat Edaran (SE) BI,” tegas dia.

Penyusunan LK BI sendiri, kata Harti, masih menggunakan SAK umum dan menggunakan beberapa tiruan yang dilakukan di bank sentral lain, jika satu transaksi tidak diatur dalam SAK umum. Akan tetapi selama ini, kenapa kebijakaan ini baru dirumuskan, karena pendapat-pendapat dari banyak paka belum menjadi kata sepakat.

“Tadi Bu Rosita menyebutkan, setelah dilakukan penelitian dari tahun 2008, tapi masih sulit untuk medapat satu opini bahwa system penyusunan LK BI harus beda dengan yang lain. Awalnya sih kita sudah punya SAK umum, sudah punya penyusunan LK berdasar bank sentral lainn, Kemudian juga terkaitt keterlibatan dan hubungan IMF, kita juga ikut dari system bank sentral lain dan dari IMF sendiri. Tapi lewat aturan yang ini akan lebih komprehensif,” tuturnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar