Keraguan publik terhadap peran akuntan dalam pemberantasan dan korupsi dan (fraud) harus
dibuktikan dengan kebijakan dan langkah nyata. Penegakan etika harus menjadi 'ruh' dan
energi dalam eksistensi keprofesian
Diharapkan Profesi akuntan dapat berperan sebagai penggerak manajemen pemerintahan yang bersih dan dapat membersihkan serta penjaga dari bad governance seperti kick back, suap, gratifikasi, fee terselubung, kolusi atau imbalan kepengurusan.
Semakin banyak pendeteksian semakin banyak pengendalian, berarti semakin tidak optimal strategi pencegahan korupsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar