Secara umum ED ISAK 24 mengatur permasalahan yang mungkin timbul dari perjanjian yang melibatkan bentuk legal suatu sewa, terutama terkait dengan bagaimana menentukan apakah sekumpulan transaksi saling terkait dan dicatatkan sebagai transaksi tunggal.
ED ISAK 24 berlaku efektif pada 1 Januari 2012 dengan penerapan dini diperbolehkan. Tanggapan untuk ED ISAK 24 disampaikan ke DSAK sampai dengan 30 April 2011.
Public hearing ED ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa akan dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2011 di Financial Hall lt.2, Graha Niaga Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta. Public hearing akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 s.d. 17.00 WIB.
Softfile ED ISAK 24: Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa dapat diunduh pada file dibawah ini.
FILE: ISAK 24 Evaluasi Substansi Beberapa Transaksi yang Melibatkan Suatu Bentuk Legal Sewa .pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar