ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas pengupasan lapisan tanah;
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara PSAK 33 (1994): Akuntansi Pertambangan Umum mengatur perlakuan akuntansi atas:
- Aktivitas eksplorasi;
- Aktivitas pengembangan dan konstruksi;
- Aktivitas produksi (termasuk pengupasan lapisan tanah);dan
- Aktivitas pengelolaan lingkungan hidup.
Penyempitan ruang lingkup ED PSAK 33 (revisi 2011) disebabkan adopsi IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources menjadi ED PSAK 64: Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas eksplorasi dan perubahan SAK lain yang mengatur akuntansi terkait dengan aktivitas pengembangan dan konstruksi.
ED PSAK 33 (revisi 2011):Akuntansi Pertambangan Umum berlaku efektif pada 1 Januari 2012 dengan ketentuan transisi retrospektif. Tanggapan atas ED PSAK 3 (revisi 2011) diterima paling lambat 30 April 2011.
Public hearing ED PSAK 33 (revisi 2011):Akuntansi Pertambangan Umum akan dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2011 di Financial Hall lt.2, Graha Niaga Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta. Public hearing akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 s.d. 17.00 WIB.
Softfile ED PSAK 33 (revisi 2011): Akuntansi Pertambangan Umum dapat diunduh pada file dibawah ini.
FILE: ED PSAK 33 (revisi 2011)-Akuntansi Pertambangan Umum.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar