Alasan pencabutan PSAK 39 dilandasi pertimbangan bahwa akuntansi kerja sama operasi (KSO) telah diatur dalam SAK lain. Pencabutan PSAK 39 berlaku efektif 1 Januari 2012, ketentuan transisi Pencabutan PSAK 39 berlaku secara prospektif dimana perbedaan dari penerapan PSAK 39 dan SAK lain diakui sebagai penyesuaian atas saldo laba ketika efektifnya pencabutan PSAK 39. Ketentuan transisi tersebut bersifat semi prospektif sehingga tidak perlu melakukan penyajian kembali laporan keuangan periode-periode sebelumnya.
Selasa, 01 Maret 2011
ED PPSAK 11: Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi Telah Terbit
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI) kembali mengeluarkan Eksposure Draft PPSAK 11: Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi dalam rangka program konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK IAI.
Public hearing ED PPSAK 11: Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi akan dilaksanakan pada Senin, 14 Maret 2011 di Financial Hall lt.2, Graha Niaga Jl. Jend Sudirman Kav. 58, Jakarta. Public hearing akan dilaksanakan mulai pukul 14.00 s.d. 17.00 WIB.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar