Kamis, 06 September 2012

good governance dan pemberantasan korupsi

Kasus korupsi di Indonesia muncul di media elektronik dan cetak setiap hari. Tiada hari tanpa pemberitaan tentang korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah, politisi, pebisnis, bahkan akademisi. Konflik kepentingan menyebabkan seseorang atau suatu kelompok melakukan tindakan korupsi. Perilaku korupsi akan dilanjutkan dengan perilaku tidak etis lainnya. Korupsi akan menyebabkan seseorang melakukan apa saja demi untuk mencapai tujuannya. Secara luas, korupsi akan menyebabkan tingkat biaya ekonomi tinggi  yang akhirnya penurunan tingkat efisiensi secara nasional. Isu-isu tersebut berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan negara yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, yang berlanjut pada timbulnya sikap apatis masyarakat terhadap apapun yang dilakukan oleh pemimpin negara dan pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia ini.

Menurut Mustopadidjaja (2001) Indonesia masih dipandang sebagai negara dengan risiko tinggi, dengan tingkat korupsi termasuk tertinggi. Hasil survei Transparency International menunjukkan Indonesia berada di urutan yang belum menggembirakan. Selama kurun waktu 15 tahun, Indonesia masih dalam kategori negara korup karena masih memperoleh nilai di bawah 3. Sampai dengan tahun 2010, peringkat Indonesia berada di urutan 110 dari 178 negara dengan nilai 2,8 dari skala 10.

Menurut hasil survey Transparency International, negara  Indonesia masih berada pada urutan Negara korup karena Indeks Persepsi Korupsi (IPK) berada di bawah nilai 3.

Tabel 1 di bawah menunjukkan perkembangan IPK yang diperoleh Negara Indonesia selama kurun waktu 15 tahun. Menurut Tranparency Internasional Indonesia (2009), skor-skor tersebut dapat dibaca bahwa Indonesia masih dipandang rawan korupsi oleh para pelaku bisnis maupun pengamat/analis negara. Skor Indonesia yang sangat rendah menunjukkan bahwa usaha pemberantasan korupsi masih jauh dari berhasil dan komitmen pemerintah terhadap terbentuknya tata kelola pemerintahan yang lebih baik harus dipertanyakan.

Tabel 1: Peringkat dan Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK)


Tahun
Peringkat
IPK
(skala 0-10)

Keterangan
1995
41 dari 41 negara
1.94
Korup
1996
45 dari 54 negara
2.65
Korup
1997
46 dari 52 negara
2.72
Korup
1998
80 dari 85 negara
2.0
Korup
1999
96 dari 99 negara
1.7
Korup
2000
85 dari 91 negara
1.7
Korup
2001
88 dari 91 negara
1.9
Korup
2002
96 dari 102 negara
1.9
Korup
2003
122 dari 133 negara
1.9
Korup
2004
133 dari 146 negara
2.0
Korup
2005
137 dari 159 negara
2.2
Korup
2006
130 dari 163 negara
2.4
Korup
2007
143 dari 180 negara
2.3
Korup
2008
126 dari 180 negara
2.6
Korup
2009
111 dari 180 negara
2.8
Korup
2010
110 dari 178 negara
2.8
Korup
Definisi Governance
Governance mengandung makna bagaimana cara suatu bangsa mendistribusikan kekuasaan dan mengelola sumberdaya dan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Dengan kata lain, dalam konsep governance terkandung unsur demokratis, adil, transparan, rule of law, participation dan kemitraan. World Bank memberi definisi good governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran kesalahan dalam alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi secara politik dan administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

Nizarli (2005) mendefinisikan good governance adalah pelaksanaan otoritas politik, ekonomi dan adminstratif dalam pengelolaan sebuah negara, termasuk di dalamnya mekanisme yang kompleks serta proses yang terkait, lembaga lembaga yang dapat menyuarakan kepentingan perseorangan dan kelompok serta dapat menyelesaikan semua persoalan yang muncul diantara mereka. Sedangkan menurut Nasution (2008:167), good governance adalah penataan hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara, antar lembaga pemerintah, termasuk hubungannya dengan masyarakat sebagai pihak yang memiliki kedaulatan dalam suatu negara demokrasi. 
Secara umumdapat disimpulkan bahwa good governance adalah mekanisme hubungan antar elemen-elemen dalam suatu bangsa dalam rangka untuk menciptakan kehidupan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila. Elemen-elemen yang dimaksud adalah  pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha.

Menurut Pedoman Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG, 2008), akuntabilitas diperlukan agar setiap lembaga negara dan penyelenggara negara melaksanakan tugasnya secara bertanggungjawab. Dengan demikian lembaga negara harus: 1) menetapkan rincian fungsi, tugas serta wewenang dan tanggungjawab masing-masing penyelenggara negara yang selaras dengan visi, misi, dan tujuan lembaga negara yang bersangkutan, 2) memiliki ukuran kinerja bagi lembaga negara yang bersangkutan maupun individu penyelenggara negara serta memastikan tercapainya kinerja tersebut, 3) melaksanakan tugas secara jujur serta memenuhi prinsip akuntabilitas hukum, proses, program, dan kebijakan, 4) menyampaikan pertanggungjawaban secara berkala sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Implementasi Governance di Indonesia
Salah satu penilaian governance pada tingkat global dilakukan oleh Kaufmann, Kraay, dan Mastruzzi berupa proyek riset The Worldwide Governance Indicators yang dilakukan setiap tahun mulai tahun 1996. Laporan hasil proyek riset yang dilakukan oleh Kaufmann, Kraay, dan Mastruzzi pada tahun 2010 menunjukkan bahwa implementasi governance di Indonesia selama kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 2009 masih buruk. Riset tersebut menggunakan enam komponen indikator yaitu Voice and Accountability, Political Stability and Absence of Violence, Government Effectiveness, Regulatory Quality, Rule of Law, dan Control of Corruption. Ke enam indikator tersebut diukur dengan interval -2.5 sampai dengan 2.5, semakin tinggi nilainya menunjukkan semakin baik governance nya. Ranking menunjukkan urutan posisi Indonesia dari 213 negara yang disurvei. Semakin besar angka urutan menunjukkan semakin baik posisi nya.

Berdasarkan tabel 2 menunjukkan bahwa nilai yang diperoleh Indonesia untuk hampir semua komponen indikator menunjukkan nilai minus. Berdasarkan urutan, posisi Indonesia masih selalu berada pada urutan di bawah 50 (termasuk 25% negara terburuk) untuk seluruh (enam) indikator governance. Tabel 2 menunjukkan skor dan urutan posisi Implementasi Governance Indonesia selama kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 2009.

Tabel 2: Indeks Implementasi Governance Indonesia:
Hasil Penilaian Bank Dunia Kurun Waktu Tahun 1996 sampai dengan 2009

TAHUN
VA
PV
GE
RQ
RL
CC
1996
SKOR
RANKING






-1.17
-1.03
0.197
0.398
-0.27
-0.34
14
15
61
60
45
32
1998
SKOR
RANKING






-1.04
-1.48
-0.83
-0.27
-0.74
-1.07
16
9
20
39
22
13
2000
SKOR
RANKING






-0.4
-1.77
-0.5
-0.31
-0.83
-0.93
37
6
36
36
25
16
2002
SKOR
RANKING






-0.41
-1.59
-0.53
-0.66
-1
-1.08
38
9
34
26
18
10
2003
SKOR
RANKING






-0.41
-2.04
-0.52
-0.62
-0.95
-0.98
38
3
34
28
19
16
2004
SKOR
RANKING






-0.33
-1.57
-0.37
-0.6
-0.74
-0.9
38
6
45
27
28
20
2005
SKOR
RANKING






-0.18
-1.19
-0.45
-0.45
-0.81
-0.86
44
14
38
37
24
21
2006
SKOR
RANKING






-0.16
-1.17
-0.3
-0.28
0.71
0.75
43
14
45
44
28
25
2007
SKOR
RANKING






-0.15
-0.99
-0.26
-0.25
-0.64
-0.6
43
18
46
44
30
33
2008
SKOR
RANKING






-0.14
-0.91
-0.21
-0.23
-0.62
-0.61
45
17
47
45
31
33
2009
SKOR
RANKING






-0.05
-0.64
-0.21
-0.28
-0.56
-0.71
48
24
47
43
34
28


Sumber: Kaufmann, Kraay, Mastruzzi; The Worldwide Governance Indicators Projects (2010)

Keterangan
VA:Voice and Accountability
PV: Polotical Stability and Absense of Violance
GE: Government Effectiveness
RQ: Regulatory Quality
RL: Rule of Law
CC: Control of Corruption

Good Governance di Indonesia

Berdasarkan hasil penilaian lembaga dunia mengenai kualitas implementasi governance dan indeks persepsi korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa negara Indonesia masih jauh dari pencapaian yang diharapkan. Dua data di atas menunjukkan bahwa adanya hubungan antara kualitas implementasi governance dan indeks persepsi korupsi.

Perlawanan terhadap korupsi diperlukan pengawasan kuat oleh parlemen, peradilan yang berkinerja baik, badan pemeriksa dan anti korupsi yang independen dan memiliki sumberdaya memadai, penegakan hukum yang kuat, transparansi dalam anggaran publik, pendapatan serta aliran bantuan, dan juga ruang bagi media independen. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah melalui penerbitan kebijakan dan peraturan berkaitan dengan pemberantasan korupsi dan penegakan good governance.  Kebijakan pemberantasan korupsi dilakukan dengan membentuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di sisi lain masih terdapat berbagai pelanggaran yang semakin luas tanpa disertai dengan penegakan hukum yang pasti.

Berbagai usulan dan saran tentang penegakan good governance telah dilontarkan oleh berbagai kalangan. Mustopadidjaja (2001) telah mengusulkan dilakukannya reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan good governance. Reformasi birokrasi yang dimaksud tidak hanya sekedar restrukturisasi, namun meliputi keseluruhan dimensi sistemik secara terpadu dengan menambahkan “revitalisasi pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen pemerintahan dan diamalkannya secara konsisten “dimensi-dimensi spiritual” yang melekat pada Sistem Administrasi Negara Kesatuan, Republik Indonesia (SANKRI) dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Selain penegakan hukum, beberapa langkah sistematis telah diajukan oleh Hardjapamekas (2003), antara lain meluruskan orientasi pada demokrasi bukan pada kekuasaan; memperkuat komitmen; melakukan pembenahan kultur dan etika birokrasi dengan konsep transparansi, melayani secara terbuka, serta jelas kode etiknya; dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurut Mardiasmo (2002) salah satu unsur reformasi adalah tuntutan pemberian otonomi yang luas kepada daerah kabutan dan kota. Terdapat 2 alasan pemberian otonomi daerah, yaitu 1) intervensi pemerintah pusat yang terlalu besar telah menimbulkan masalah rendahnya kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah dalam mendorong proses pembangunan dan demokrasi di daerah, 2) otonomi merupakan jawaban untuk memasuki kehidupan baru yang membawa peraturan-peraturan baru pada semua aspek kehidupan manusia. Peraturan-peraturan baru tersebut bertujuan  agar tercipta pemerintah daerah yang otonom efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan responsif secara berkesinambungan (sustainable).
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, tantangan yang dihadapi akuntansi sektor publik adalah menyediakan informasi yang dapat digunakan untuk memonitor akuntabilitas pemerintah daerah yang meliputi akuntabilitas finansial (financial accountability), akuntabilitas manajerial (managerial accountability), akuntabilitas hukum (legal accountability), akuntabilitas politik (political accountability), dan akuntabilitas kebijakan (policy accountability). Akuntabilitas sektor publik memiliki peran utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik.
Penutup
Korupsi di Indonesia sudah merupakan suatu penyakit kronis yang menjadi penghalang implementasi governance. Korupsi dipicu konflik kepentingan yang seringkali kepentingan pribadi lebih menjadi prioritas utama dibandingkan dengan kepentingan bangsa dan negara. Upaya pemberantasan korupsi harus selalu dilakukan tanpa henti melalui berbagai cara dan media.
 
Good Governance akan dapat diwujudkan dengan melibatkan 3 pihak, yaitu negara (pemerintah), dunia usaha, dan masyarakat. Penyelenggara negara perlu melakukan reformasi di segala bidang untuk mendukung penerapan good governance.  Dunia usaha telah lebih dahulu dituntut untuk menerapkan good governance karena krisis yang melanda negara-negara yang Asean termasuk Indonesia yang mengalami krisis paling parah dan paling lama pulihnya. Penerapan good governance oleh dunia usaha yang lebih dikenal dengan Good Corporate Governance atau GCG tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan penerapan good governance di sektor pemerintah. Dengan demikian dituntut agar penerapan di sektor pemerintah segera dilaksanakan. Beberapa upaya perlu dilakukan termasuk diantaranya adalah reformasi sistem akuntansi pemerintahan yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas. Kualitas informasi yang dihasilkan oleh penyelenggara negara mempengaruhi tingkat transparansi dan akuntabilitas. Informasi yang berkualitas tinggi akan dihasilkan oleh sistem akuntansi yang handal.
Dua hal yang sangat penting adalah keberhasilan governance di Indonesia tergantung pada komitmen seluruh elemen bangsa Indonesia, dimulai dari para pimpinan dan penegakan hukum (law enforcement) perlu dilakukan secara konsisten dan fair agar seluruh lapisan masyarakat dapat menghormati hukum yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar