Senin, 03 September 2012

Koperasi di dorong penuh Standar Akuntansi

JAKARTA-Sistem akuntansi perkoperasian mulai disesuaikan dengan laporan keuangan International Financial Reporting Standard sesuai dengan kebijakan penataan lk.it.in Akuntan Indonesia pada 2012. Drs. Setyo Heriyanto, MM selaku Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan seusai penataan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dilakukan penyesuaian perubahan kebijakan akuntansi perkoperasian.

"Penyesuaian itu diawali penerbitan atau expose disclosur pernyataan pencabutan Standar Akuntansi Keuangan No. 8 atau ED-PPSAK No. 8 pada 23 Oktober 2010," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (27/8). Proses itu dilanjutkan dengan PPSAK No. 8 pada 8 April 2011 dau secara resmi PSAK Nomor 27 untuk Koperasi dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemerintah mengharapkan para pihak yang berkepentingan se-gera melakukan penyesuaian.

Setyo menjelaskan sejak 1 Januari 2012 standar akuntansi keuangan koperasi menggunakan kebijakan akuntansi yang baru dan sebagai langkah transisional disahkan dengan surat edaran Deputi Bidang Kelembagaan KUKM No. 200/SE/ Dep.l/XII/2012. Sejak 20 Desember 2011, ujarnya, disampaikan ke seluruh dinas yang membidangi urusan koperasi dan UKM provinsi, tentang pencabutan PSAK No. 27 dan penggunaan Standar Akuntansi - Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP). Menurut Setyo, proses penyesuaian dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai institusi pembina melalui penerbitan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 4/2012 pada 25 Juli 2012 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi.

SK tersebut, ujarnya, mengacu pada perubahan kebijakan akuntansi yakni menggunakan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 19.5/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia. "Perlu membangun kesamaan persepsi tentang alasan penggunaan pola SAK ETAP pada koperasi dan bukan pola lain. Kesamaan persepsi ini perlu bagi kepentingan pengguna koperasi maupun pembina dan penggiat koperasi di pemerintahan, institusi penggiat koperasi dan pemangku kepentingan," kata Setyo.

Dia mengharapkan implementasi standar akuntansi tersebut di lapangan dapat berjalan teratur dan tertib, sehingga membuat proses pemberdayaan koperasi berjalan lebih efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar