JAKARTA-Sistem akuntansi perkoperasian mulai disesuaikan dengan
laporan keuangan International Financial Reporting Standard sesuai
dengan kebijakan penataan lk.it.in Akuntan Indonesia pada 2012. Drs.
Setyo Heriyanto, MM selaku Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian
Koperasi dan UKM, mengatakan seusai penataan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI), dilakukan penyesuaian perubahan kebijakan akuntansi
perkoperasian.
"Penyesuaian itu diawali penerbitan atau expose disclosur pernyataan
pencabutan Standar Akuntansi Keuangan No. 8 atau ED-PPSAK No. 8 pada 23
Oktober 2010," katanya kepada Bisnis di Jakarta, Senin (27/8). Proses
itu dilanjutkan dengan PPSAK No. 8 pada 8 April 2011 dau secara resmi
PSAK Nomor 27 untuk Koperasi dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemerintah
mengharapkan para pihak yang berkepentingan se-gera melakukan
penyesuaian.
Setyo menjelaskan sejak 1 Januari 2012 standar akuntansi keuangan
koperasi menggunakan kebijakan akuntansi yang baru dan sebagai langkah
transisional disahkan dengan surat edaran Deputi Bidang Kelembagaan KUKM
No. 200/SE/ Dep.l/XII/2012. Sejak 20 Desember 2011, ujarnya,
disampaikan ke seluruh dinas yang membidangi urusan koperasi dan UKM
provinsi, tentang pencabutan PSAK No. 27 dan penggunaan Standar
Akuntansi - Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik
(SAK-ETAP). Menurut Setyo, proses penyesuaian dilakukan Kementerian
Koperasi dan UKM sebagai institusi pembina melalui penerbitan Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 4/2012 pada 25 Juli 2012 tentang
Pedoman Umum Akuntansi Koperasi.
SK tersebut, ujarnya, mengacu pada perubahan kebijakan akuntansi
yakni menggunakan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas
publik. Peraturan tersebut merupakan pengganti Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM No. 19.5/2006 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi
Indonesia. "Perlu membangun kesamaan persepsi tentang alasan penggunaan
pola SAK ETAP pada koperasi dan bukan pola lain. Kesamaan persepsi ini
perlu bagi kepentingan pengguna koperasi maupun pembina dan penggiat
koperasi di pemerintahan, institusi penggiat koperasi dan pemangku
kepentingan," kata Setyo.
Dia mengharapkan implementasi standar akuntansi tersebut di lapangan
dapat berjalan teratur dan tertib, sehingga membuat proses pemberdayaan
koperasi berjalan lebih efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar